Pajak bumi dan bangunan yang betul

23.33 Anonim 0 Comments

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan Pajak Negeri yg dikenakan pada bumi & atau bangunan berdasarkan Undang-undang No. 12 Th 1985 mengenai Pajak Bumi & Bangunan sama seperti sudah diubah bersama UndangUndang No. 12 Thn 1994. 

PBB merupakan pajak yg bersifat kebendaan dalam arti besar nya pajak terutang ditentukan oleh kondisi objek yakni bumi/tanah & atau bangunan. Kondisi subjek (siapa yg membayar) tak ikut tentukan besar nya pajak. 

Objek PBB 



Objek PBB ialah “Bumi & atau Bangunan” : 

Bumi : Permukaan bumi (tanah & perairan) & badan bumi yg ada di pedalaman pula laut wilayah Indonesia. Sampel : sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang. 
Bangunan : Konstruksi teknik yg ditanam atau dilekatkan dengan cara masih kepada tanah & atau perairan. Sampel : hunian ruangan tinggal, bangunan ruang bisnis, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, alat lain yg berikan manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai. 
Objek Pajak Yg Tak Dikenakan PBB 

Objek pajak yg tak dikenakan PBB yakni objek yg : 

Dimanfaatkan semata-mata utk melayani keperluan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan & kebudayaan nasional yg tak dimaksudkan buat mendapati keuntungan, seperti mesjid, gereja, hunian sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi. 
Dimanfaatkan utk kuburan, peninggalan purbakala atau yg sejenis dgn itu. 
Ialah hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yg dikuasai oleh desa, & tanah negeri yg belum dibebani satu buah hak. 
Dimanfaatkan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik. 
Dimanfaatkan oleh tubuh & perwakilan organisasi internasional yg ditentukan oleh Menteri Keuangan. 
Subjek Pajak & Wajib Pajak 

Subjek Pajak merupakan orang pribadi atau tubuh yg dengan cara nyata : 

memiliki sebuah hak atas bumi, & atau; 
mendapatkan manfaat atas bumi, & atau; 
mempunyai bangunan, & atau; 
menguasai bangunan, & atau; 
mendapatkan manfaat atas bangunan 
Wajib Pajak merupakan Subjek Pajak yg dikenakan kewajiban membayar pajak. 

Trick Mendaftarkan Objek PBB 

Orang atau Tubuh yg jadi Subjek PBB mesti mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Layanan Pajak (KPP) atau Kantor Layanan Penyuluhan & Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yg wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, bersama memanfaatkan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yg sedia cuma-cuma di KPP atau KP2KP setempat. 

Basic Pengenaan PBB 

Basic pengenaan PBB yaitu “Nilai Menjual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan per wilayah berdasarkan ketetapan Menteri Keuangan dgn mendengar pertimbangan Bupati/Walikota juga memperhatikan : 

harga biasanya yg diperoleh dari transaksi menjual beli yg berjalan dengan cara wajar; 
perbandingan harga bersama objek lain yg sejenis yg letaknya berdekatan & fungsinya sama & sudah didapati harga jualnya; 
nilai perolehan baru; 
penentuan Nilai Menjual Objek Pajak pengganti. 
Nilai Menjual Objek Pajak Tak Kena Pajak (NJOPTKP) 

NJOPTKP yaitu batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yg tak kena pajak. Besar Nya NJOPTKP utk tiap-tiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rupiah 12.000.000,- dgn keputusan juga sebagai berikut : 

Tiap-tiap Wajib Pajak meraih pengurangan NJOPTKP banyaknya satu kali dalam satu Th Pajak. 
Seandainya Wajib Pajak memiliki sekian banyak Objek Pajak, sehingga yg memperoleh pengurangan NJOPTKP cuma satu Objek Pajak yg nilainya paling besar & tak dapat digabungkan bersama Objek Pajak yang lain. 
Basic Penghitungan PBB 

Basic penghitungan PBB yakni Nilai Menjual Kena Pajak (NJKP). 

Besar Nya persentase NJKP ialah yang merupakan berikut : 

Objek pajak perkebunan yakni 40% 
Objek pajak kehutanan ialah 40% 
Objek pajak pertambangan ialah 40% 
Objek pajak lainnya(pedesaan & perkotaan) : 
kalau NJOP-nya≥ Rp1.000.000.000,00adalah 40% 
jika NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 merupakan 20% 
Tarif PBB 

Besar Nya tarif PBB merupakan 0,5% 

Perhitungan Penghitungan PBB 

Perhitungan penghitungan PBB = Tarif x NJKP 

Apabila NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) sehingga besar nya PBB 
= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP) 
= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP) 
Bila NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) sehingga besar nya PBB 
= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP) 
= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP) 
Lokasi Pembayaran PBB 

Wajib Pajak yg sudah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Keputusan Pajak (SKP) & Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP Pratama atau di sampaikan melalui Pemerintah Daerah mesti melunasinya serasi ketika terhadap area pembayaran yg sudah ditunjuk dalam SPPT adalah Bank Persepsi atau Kantor Pos & Giro. 

Diwaktu Yg Memastikan Pajak Terutang 

Ketika yg tentukan pajak terutang yakni yakni kondisi Objek Pajak terhadap tanggal 1 Januari. Dgn begitu segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yg berlangsung sesudah tanggal 1 Januari dapat dikenakan pajak kepada th berikutnya. 

Sample : 

A jual tanah terhadap B kepada tanggal 2 Januari 2010. Kewajiban PBB Thn 2010 tetap jadi tanggung jawab A. Sejak Thn Pajak 2011 kewajiban PBB jadi tanggung jawab B. Perubahan atas Objek Pajak yg berlangsung sesudah tanggal 1 Januari bakal dikenakan pajak terhadap thn berikutnya. 

Lain-lain 

Undang-Undang Nomer 12 Thn 1985 mengenai Pajak Bumi & Bangunan (Lembaran Negeri RI Nomer 68, Penambahan Lembaran Negeri Republik Indonesia No. 3312) layaknya sudah diubah bersama Undang-Undang No. 12 Thn 1994 mengenai Perubahan atas UndangUndang No. 12 Th 1985 berkenaan Pajak Bumi & Bangunan (Lembaran Negeri Republik Indonesia Nomer 62, Penambahan Lembaran Negeri RI Nomer 3569) yg terkait bersama peraturan pembuatan berkaitan Perdesaan & Perkotaan masihlah masih berlaku s/d tanggal 31 Desember 2013, sepanjang belum ada Peraturan Daerah menyangkut Pajak Bumi dan Bangunan yg terkait dgn Perdesaan & Perkotaan.

0 komentar: